Pengertian Kenakalan Remaja
Kenakalan
Remaja
Kenakalan
remaja adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan,
atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa
anak-anak ke dewasa. Kenakalan
remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma
hukum pidana yang dilakukan oleh remaja.
Berikut beberapa kenakalan remaja yang
sudah banyak terjadi di Indonesia :
1. Tawuran antar pelajar
Tawuran antar pelajar adalah perbuatan yang sangat
bodoh, karena dapat merusak fasilitas umum dan fasilitas yg terdapat di
sekolah. Tawuran juga dapat merusak masa depan, karena jika
tertangkap polisi nama mereka yang tertangkap akan tercemar.
2. Bolos
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi
mengatakan kebiasaan anak menghabiskan waktu luang atau membolos saat jam
sekolah salah satunya disebabkan karena pelajaran atau kegiatan di sekolah
tidak menarik. “Kalau diperhatikan, anak-anak akan berteriak bahagia ketika
mendengar bel istirahat atau bel pulang sekolah,” ungkap Kak Seto, beberapa
waktu lalu di Jakarta.
Lebih lanjut Kak Seto mengatakan, para akedimisi seharusnya
lebih memperhatikan kegiatan yang menarik di sekolah sehingga perhatian anak
akan fokus pada kegiatan positif di sekolah. Dia menunjuk, sekolah negeri dan perangkatna yang masih
kurang maksimal dalam mengajar kreatif.
Bahkan Kak Seto menegaskan, belajar
bukanlah kewajiban melainkan hak anak.“Banyak guru yang tidak melihat proses kreativitas anak.
Padahal tipe kecerdasan dan gaya belajar anak yang satu dengan yang lainnya
berbeda, tapi semuanya disama ratakan. Ini yang membuat anak tidak betah ada di
ruang kelas,” paparnya.
3. Merusak fasilitas sekolah
Merusak fasilitas sekolah akan merugikan diri saendiri dan
orang lain, karena kita tidak bisa memakai atau manggunakan fasilitas fasilitas
tersebut.
4. Perbuatan
zina
Adalah hubungan
seksual yang tidak sah. Islam telah melarang segala bentuk hubungan seksual
diluar pernikahan, dan menetapkan hukuman yang berat terhadap pelanggaran hukum
yang telah ditentukan.
5. Perbuatan
kekerasan
Anak-anak
remaja melakukan perbuatan kekerasan seperti penganiayaan dan pembunuhan pada
hakikatnya perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai yang terpuji (mahmudah).
Kejahatan dan pembunuhan, penganiayaan didalam ajaran Islam dipandang sebagai
perbuatan tercela. Firman Allah didalam Al-Qur’an (QS. An Nisa ayat 94).
Dalam
delikuensi anak-anak, kejahatan kekerasan baik pembunuhan atau penganiayaan
lebih jarang terjadi jika dibandingkan dengan perkelahian. Ditinjau dari segi
etika Islam, kejahatan kekerasan yang dilakukan oleh anak dilinkwen pada
hakikatnya dapat menghilangkan nilai kasih saying (ar rahmah, disamping
sifat-sifat lain).
6. Anak-anak
durhaka
Sebagian anak
remaja menjunjung tinggi nilai-nilai akhlaqul karimah sebagai cermin nyata anak
sholeh dan sebagian lainnya melanggar nilai-nilai luhurnya sebagai cirri utama
anak durhaka, sebagai anak delikwensi yang suka melakukan kejahatan.
7. Khamar
atau Alkohol
Khamar termasuk
salah satu minuman yang tercelah menurut agama Islam untuk diminum oleh
pemeluknya ialah khamar. Penilaian cela tersebut didasarkan kepada bahaya buruk
yang akan diakibatkan bagi kehidupan fisik dan mental. Ajaran Islam menilai
minuman khamar sebagai perbuatan keji, sejajar dengan perbuatan judi dan
kurban-kurban untuk berhala.
8. Narkotika
Penyalahan
narkotika oleh kaum remaja berakibat sosial yang negative dan desktruktif
secara menyolok. Pada khaliqnya pecandu yang sedang ketagihan disamping
pribadinya tersiksa, maka upaya untuk mendapatkan uang guna membeli zat-zat
jenis narkotika agar ketagihannya terpenuhi akan melakukan perbuatan-perbuatan
yang tidak wajar, seperti pencurian, perampokan, merampas barang milik orang
lain dengan paksaan.

Komentar
Posting Komentar